UJIAN AKHIR NASIONAL (UAN) & KELULUSAN

UJIAN AKHIR NASIONAL (UAN) & KELULUSAN


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2007/2008. Merujuk Permendiknas tersebut, BSNP menerbitkan Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2007/2008 untuk SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK.

Tujuan pelaksanaan UN berdasarkan pasal 2 Permen 34 tahun 2007:
“Ujian Nasional bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi”.

Kegunaan pelaksanaan UN berdasarkan pasal 3 Permen 34 tahun 2007:
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:

  1. Pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
  2. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
  3. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
  4. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Kelulusan UN berdasarkan pasal 15 Permen 34 tahun 2007:
Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sbb:

  1. Memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan Minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN; atau
  2. Memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00, dan khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran Kompetensi Keahlian Kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.

Penjelasan Kriteria Lulus dari Satuan Pend. (berdasarkan: Lamp POS UN 2008:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
    Hal ini berarti peserta didik telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang terdapat pada kurikulum yang digunakan, yaitu kurikulum 1994 atau kurikulum 2004, atau KTSP. Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 sampai semester 6 SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK. Ketentuan ini menjadi prasyarat untuk mengikuti Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Penilaian ini dilakukan oleh satuan pendidikan bersama pendidik.
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran:
    1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
    2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
    3. kelompok mata pelajaran estetika, dan
    4. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

    Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
    1. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
      Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dapat berdasarkan indikator:
      1. kerajinan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut;
      2. kerajinan mengikuti kegiatan Keagamaan;
      3. jujur dalam perkataan dan perbuatan;
      4. mematuhi aturan Sekolah;
      5. hormat terhadap pendidik;
      6. ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain;
      7. kriteria lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dan pendidik.
      Ulangan dan/atau penugasan dilakukan sekolah dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
      Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
      1. hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
      2. hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
    2. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik dan kepribadian, serta melalui ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
      Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator:
      1. menunjukkan kemauan belajar;
      2. ulet tidak mudah menyerah;
      3. mematuhi aturan sosial;
      4. tidak mudah dipengaruhi hal yang negative;
      5. berani bertanya dan menyampaikan pendapat;
      6. kerja sama dengan teman dalam hal yang positif;
      7. kriteria lainnya yang dikembangkan oleh sekolah.
      Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
      Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
      1. hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
      2. hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
    3. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
      Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran estetika dapat menggunakan indikator:
      1. apresiasi seni;
      2. kreasi seni;
      3. kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
      Hasil penilaian akhir yang merupakan gabungan dari hasil penilaian dari beberapa observasi ditentukan oleh satuan pendidikan.
    4. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik.
      Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator:
      1. kerja sama dengan peserta didik lain dalam suatu tim olahraga;
      2. kebiasaan hidup bersih;
      3. tidak merokok;
      4. disiplin waktu;
      5. keterampilan melakukan gerak olahraga;
      6. kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
      Ulangan, dan/atau penugasan dilakukan satuan pendidikan dengan materi ujian berdasarkan kurikulum yang digunakan.
      Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik:
      1. hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik;
      2. hasil ulangan dan/atau penugasan minimum baik.
  3. Lulus ujian sekolah/madrasah
    1. Ujian sekolah/madrasah mencakup :
      1. ujian untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional;
      2. ujian praktik untuk mata pelajaran nasional yang tidak dinilai melalui UN.
    2. Hasil ujian sekolah/madrasah digunakan sbg salah satu pertimbangan untuk:
      1. penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;
      2. pembinaan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta pengembangan fasilitas dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
  4. Lulus UN